Rabu, 13 Februari 2013

DEATH METAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini.Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah mempelajari teknologi komputer.Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Perdagangan atau transaksi melalui internet lebih dikenal dengan e-commerce. Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan efek negatif.Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional.Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah.
Kejahatan komputer berhubungan dengan kode etik profesi karena masih dalam konteks profesi yaitu dalam hal ini di bidang IT.Yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau dikenal sebagai cybercrime.Hal ini jelas juga mengganggu jalannya dunia bisnis di cyberspace dimana banyak pengguna yang sangat dirugikan.

1.2.      Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.   Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cyber Crime) yang terjadi di dunia maya sekarang ini dan Undang – undang dunia maya (Cyber Law).
2.  Sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kuliah EPTIK jurusan  Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Bina Sarana Informatika.

1.3.      Ruang Lingkup Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada kasus penipuan jual beli online yang merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia maya.










BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Pengertian Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Beberapa Para ahli telah merumuskan pengertian kata etika diantaranya yaitu:
a.         Drs.O.P. SIMORANGKIR : Etika  atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
b.        Drs. Sidi Gajalba : Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruknya , sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c.         Drs. H.Burhanudin Salam :  Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
         Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. 
Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Jadi, Kesimpulannya etika adalah aturan  Perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesamanya serta menegaskan mana yang baik dan yang buruk, serta tanggung jawab terhadap sekitar kehidupannya.

2.2.      Peranan Etika Dalam Profesi
1.         Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.  Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2.         Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau  masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3.                  Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian  klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya. 









BAB III
PEMBAHASAN



3.1.      Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya (Cybercrime)
3.1.1.   Pengetian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cyber Crime juga diartikan sebagai suatu tindakan criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya.Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet.Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan
dengan jaringan informasi public (internet).

3.1.2.   Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime), adalah tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.      Kejahatan kerah putih (white collar crime), adalah tindak kejahatan dapat dibagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.        Ruang lingkup kejahatan
2.        Sifat kejahatan
3.        Pelaku kejahatan
4.        Modus Kejahatan
5.        Jenis kerugian yang ditimbulkan
3.1.3.   Pelaku Cybercrime
1.         Hacker
Sekumpulan orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi, serta penggunanya.hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder (pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
2.       Cracker
Seorang atau sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya, karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch (untuk menjadi full version).
3.         Defacer
  Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
4.         Spammer
  Seorang/sekumpulan orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan sebagai penipu. dan sederetan istilah yang ada, namun saya mencoba memaparkan sedikit saja, karena nama-nama diatas yang sering sekali muncul kepermukaan.

3.1.4.   Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.                  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.                  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.                  Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.         Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.                  Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
 Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.         Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.         Carding
            Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.                  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.                  Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.              Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.              Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
1.                  Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
2.                  Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
3.                  Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
4.                  Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

3.2.      Contoh Kasus Cybercrime
3.2.1.   Penipuan Jual Beli Online
Bisnis online merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dilakukan secara online dengan menggunakan perangkat komputer yang tersambung ke jaringan internet.Perangkat komputer ini bisa saja desktop, notebook, netbook, ataupun smartphone.Intinya adalah kegiatan bisnis yang memanfaatkan jaringan internet.
Bisnis Online semakin marak bak jamur di musim penghujan, tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online, baik melalui sosial media melalui iklan di banyak halaman website.Tidak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia.Milliaran orang memanfaatkan internet setiap hari.Ada yang sekedar untuk mencari hiburan dan eksis di jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.


3.2.3.   Modus Penipuan Jual Beli Online
Ada berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online. Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang patut dihindari :
1.      Pelaku kriminal biasanya mengaku berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import.
2.      Mengaku jika memiliki saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
3.      Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer HandPhone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomor HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu.Penggunaan nomor HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta-ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
4.      Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering
mengirimkan barang ke beberapa pembeli.
5.      Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomor HPnya bisa kita hubungi.

3.2.4.   Tips Menghindari Kasus Penipuan Jual Beli Online
Jual beli online di zaman digital ini boleh dikatakan sudah menjadi tren bagi semua masyarakat. Sesuatu yang wajar memang mengingat dengan berbelanja secara online kita tidak perlu lagi repot-repot untuk wara-wiri mencari barang yang kita inginkan. Apabila kita ingin membeli sebuah barang, maka kita cukup mencarinya secara online lalu memesannya. Sangat mudah dan praktis, apalagi kini tarif internet sudah semakin murah dan sudah bukan lagi menjadi hal yang mewah.
Meski sudah memakan banyak korban, bukan berarti kita tidak bisa mencegah adanya penipuan secara online tersebut. Salah satu caranya adalah dengan selalu bersikap waspada dan selektif dalam memilih toko online untuk berbelanja secara online. Selain itu, sikap waspada dan pengetahuan yang cukup khususnya dalam bertransaksi dengan kartu kredit secara aman mutlak harus Anda kuasai.
Dalam bertransaksi, Anda perlu memperhatikan modus yang biasa dilakukan dalam penipuan berkedok online. Berikut ini cara menghindari kasus penipuan jual beli online:

1.        Jangan Tergiur dengan Barang yang Murah

Salah satu strategi penipu untuk memancing korbannya adalah dengan memasang harga barang yang sangat murah daripada harga yang ada di pasaran. Apabila Anda akan berbelanja online dan menemukan suatu toko online yang memasang harga murah, maka Anda wajib untuk tidak mudah tergiur dengan apa yang dipromosikan.
Akan lebih baik lagi jika Anda memilih toko online yang memang sudah terpercaya sehingga transaksi yang Anda lakukan benar-benar tidak berisiko. Apalagi kini juga sudah tersedia situs polisionline.com yang bisa Anda jadikan acuan untuk memilih toko online, jika nantinya terjadi penipuan oleh pihak toko online maka pihak polisionline lah yang akan bertanggung jawab karena mereka bertugas untuk memverifikasi toko online yang sudah terdaftar.

2.  Simpan dengan Baik Segala Bukti dan Transaksi

Jangan pernah membuang segala bukti yang berkaitan dengan transaksi seperti bukti percakapan melalui SMS atau juga bukti transfer Anda. Agar lebih aman sebaiknya Anda menyimpan segala bukti tersebut hingga barang yang Anda pesan sudah berada di tangan Anda. Hal ini bertujuan untuk berjaga-jaga apabila seandainya Anda menjadi korban penipuan.

3.    Jangan Berpatokan pada Testimoni

Dahulu, melihat testimoni milik sebuah toko online bisa menjadi acuan Anda ketika akan memilih toko online. Namun sepertinya hal ini tidak berlaku lagi saat ini. Oknum-oknum penipuan sekarang semakin pintar dalam mengelabui para korbannya. Hal ini terbukti dengan banyaknya korban penipuan karena mereka terlena dengan testimoni palsu si penipu.

4.   Minta Foto Barang Asli

Dalam beberapa kasus penipuan terdapat berbagai cara dan trik yang dilakukan oleh penipu. Salah satu trik si penipu adalah dengan mengirim barang yang tidak sesuai dengan aslinya, bahkan dalam beberapa kasus si penipu tersebut tidak mengirimkan barang yang di pesan dan hanya mengirimkan kardus kosong kepada si pembeli.
Untuk menghindari hal tersebut, sangat penting bagi Anda untuk memeriksa gambar barang yang akan Anda beli karena bisa saja penipu tersebut mengambil gambar dari Google. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu meminta foto barang yang akan Anda beli lebih dari satu.

5.    Meminta Nomor Resi Pengiriman

Nomor resi adalah bukti nomor barang yang akan dikirimkan kepada Anda melalui jasa ekspedisi pengiriman barang. Jika barang yang Anda beli memang telah dikirim maka tidak akan ada alasan bagi penjual untuk tidak menunjukan nomor resi pengiriman kepada Anda. Ketika Anda meminta nomor resi pengiriman namun sang penjual tidak mau memberikan nomor resi tersebut, maka Anda wajib mencurigai penjual tersebut sebagai penipu karena perilaku tersebut juga merupakan ciri-ciri seorang penipu.
Biasanya penipu akan berdalih dengan sejuta alasan untuk mengulur-ulur waktu pengiriman resi lalu akhirnya menghilang. Apabila pada akhirnya nomor resi telah dikirimkan kepada Anda maka ada baiknya Anda selalu mengecek secara berkala nomor resi tersebut di website jasa ekspedisi tersebut karena bukan tidak mungkin penjual akan membatalkan pengiriman keesokan harinya.

6.    Selalu Utamakan COD (Cash on Delivery)

Ketika Anda akan membeli sebuah barang, usahakan selalu Anda mencari toko atau penjual online yang dekat dengan lokasi Anda. Mengapa Demikian? Supaya Anda bisa melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) atau transaksi langsung dengan bertemu si penjual, dengan demikian Anda bisa mengecek langsung barang yang Anda beli sekaligus meminimalkan tindak penipuan.

7.    Minta Rekomendasi Rekan Anda

Meminta rekomendasi rekan atau kerabat Anda yang sudah berpengalaman dalam berbelanja online juga bisa Anda lakukan. Dengan begitu rekan atau kerabat Anda tersebut akan memberitahukan kepada Anda mana toko online yang terpercaya berdasarkan pengalaman rekan atau kerabat Anda ketika berbelanja online sebelumnya.

3.2.5.   Contoh Kasus Penipuan Jual Beli Online
Penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang elektronik murah seperti Blackberry, Iphone, IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com  Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun.ES bertugas sebagai operator website tersebut.Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki–laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka.Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan.Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
Pelaku:
Metode yang digunakan adalah penyebaran/menawarkan barang melalaui website  Berdasarkan analisa saya disana Pelaku melakukan penipuan menggunakan media elektronik berupa website dengan nama domain www.gudangblackmarket008.com, Selain itu untuk melancarkan aksinya pelaku menyebarkan alamat websitenya menggunakan internet  melalui berbagai media seperti situs jejaring sosial facebook, twitter dan media forum seperti kaskus. Motif pelaku melakukan  cybercrime adalah penipuan.Disini pelaku menggunakan modus menawarkan barang elektronik murah seperti Blackberry, Iphone, dan IPAD.

Korban:
Akibat yang dialami korban dari kasus penipuan ini adalah Materi berupa sejumlah uang.   Disini korban menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan.Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.

Penyidik:
 Metode penyidik dalam mengungkapkan kasus yaitu pertama korban harus melapor kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan logIP Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
Permasalahannya adalah, APH akan menemui kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook, google, twitter, yahoo, dll.). Meskipun saat ini APH (polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah bekerja sama dengan beberapa pengelola website/homepage di luar wilayah Indonesia, dalam praktiknya tidak mudah untuk mendapatkan IP address seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan layanan web site/homepage tertentu.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur hukum antar-negara. Meskipun pemerintah antar-negara melalui aparat penegak hukumnya telah membuat perjanjian Mutual Legal Asistance (“MLA”) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada kenyataannya MLA tidak serta merta berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan antar-negara. Permasalahan yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab tidak dapat diprosesnya atau tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus cyber crime.
Perlu diingat juga, bahwa dalam banyak kasus, meskipun APH telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas dan posisi pelaku. Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah menyamarkan alamat Internet Protocol, memalsukan alamat Internet Protocol, atau bahkan mengecoh APH dan korban dengan cara menggunakan alamat Internet Protocol yang berasal dari luar negeri.
 Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.
 Jika kita sebagai korban, tentu kita tidak perlu pesimis terhadap kemungkinan terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini sudah banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
3.3.      Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw)
3.3.1.   Pengertian Cyberlaw
Cyber Law adalah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet.Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat.Cyberlaw sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.CyberLaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.

3.3.2.   Ruang Lingkup Cyberlaw
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
1.      E-Commerce,
2.      Trademark/Domain Names,
3.      Privacy and Security on the Internet,
4.      Copyright,
5.      Defamation,
6.      Content Regulation,
7.      Disptle Settlement, dan sebagainya.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
1.      Hak Cipta (Copy Right)
2.      Hak Merk (Trademark)
3.      Pencemaran nama baik (Defamation)
4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IllegalAccess)
6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.      Kenyamanan Individu (Privacy)
8.      Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.      Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10.  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12.  Pornografi
13.  Pencurian melalui Internet
14.  Perlindungan Konsumen
15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce,
e-government, e-education dll

3.3.3.   Hukum Bagi Penipuan Jual Beli Online
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE).Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE: 
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “Penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen.
Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain. 
Dasar hukum
(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)






BAB IV
PENUTUP
4.1.      Kesimpulan
            Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2.      Saran
            Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), efek negatifnya pun ikut andil didalamnya, untuk itu diharapkan peran demi tegaknya keadilan dinegeri ini.





DAFTAR PUSTAKA
kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-   metro-ja/
hukumonline.com/klinik/detail/lt4f814bf6c2ca4/cara-penyidik-melacak-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
https://www.cermati.com/artikel/9-cara-menghindari-penipuan-toko-online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar