BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan
informasi telah berkembang sangat pesat di era sekarang ini.Dengan meningkatnya
pengetahuan masyarakat dan rasa ingin tahu yang sangat besar mengenai bidang
ini, serta maraknya fasilitas yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah
mempelajari teknologi komputer.Melalui internet, transaksi perdagangan dapat
dilakukan dengan cepat dan efisien.
Perdagangan atau transaksi melalui
internet lebih dikenal dengan e-commerce. Internet selain memberi manfaat juga
menimbulkan efek negatif.Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan
teknologi komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki
karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional.Penyalahgunaan
komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga perkembangan tersebut tidak
terlepas dari sifatnya yang khas sehingga membawa persoalan baru yang agak
rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan masalah.
Kejahatan komputer berhubungan
dengan kode etik profesi karena masih dalam konteks profesi yaitu dalam hal ini
di bidang IT.Yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya
atau dikenal sebagai cybercrime.Hal ini jelas juga mengganggu jalannya dunia
bisnis di cyberspace dimana banyak pengguna yang sangat dirugikan.
1.2. Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
1. Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cyber Crime) yang
terjadi di dunia maya sekarang ini dan Undang – undang dunia maya (Cyber Law).
2. Sebagai salah satu syarat
memenuhi nilai UAS pada mata kuliah EPTIK jurusan Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
(AMIK) Bina Sarana Informatika.
1.3. Ruang Lingkup Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya
memfokuskan pada kasus penipuan jual beli online yang merupakan salah satu
pelanggaran hukum pada dunia maya.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Etika
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya.
Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli
maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat
kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang
benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal
dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Beberapa Para ahli
telah merumuskan pengertian kata etika diantaranya yaitu:
a.
Drs.O.P. SIMORANGKIR : Etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
b.
Drs. Sidi Gajalba : Etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruknya ,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c.
Drs. H.Burhanudin Salam : Etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku
manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Jadi, Kesimpulannya etika adalah aturan Perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesamanya serta menegaskan mana yang baik dan yang buruk, serta tanggung jawab terhadap sekitar kehidupannya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Jadi, Kesimpulannya etika adalah aturan Perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesamanya serta menegaskan mana yang baik dan yang buruk, serta tanggung jawab terhadap sekitar kehidupannya.
2.2. Peranan
Etika Dalam Profesi
1. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau
segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan
kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan
nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata
nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok
atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu
masyarakat profesional.Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena
adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3. Sorotan masyarakat menjadi
semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi
yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati
bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan
etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai
contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia
peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik
super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin
menjamahnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya (Cybercrime)
3.1.1. Pengetian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak kriminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khusunya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Cyber Crime juga diartikan sebagai suatu tindakan criminal
yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatannya.Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi
computer atau dunia IT khususnya media internet.Secara teknik tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan
dengan
jaringan informasi public (internet).
3.1.2. Karakteristik
Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1.
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime), adalah tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2.
Kejahatan
kerah putih (white collar crime), adalah tindak kejahatan dapat dibagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus Kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
3.1.3. Pelaku Cybercrime
1. Hacker
Sekumpulan orang/team yang tugasnya
membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan
dunia teknologi informasi, serta penggunanya.hacker disini lingkupnya luas bisa
bekerja pada field offline maupun online, seperti Software builder (pembuat/perancang aplikasi),
database administrator, dan administrator. Namun dalam tingkatan yang diatas
rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya,
maka dari itu hacker terkenal akan kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap
ilmunya.
2. Cracker
Seorang atau sekumpulan orang yang
memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak
berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka,
dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak
cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya,
karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack,
patch (untuk menjadi full version).
3. Defacer
Seorang/Sekumpulan
orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada
social network(friendster, facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih,
dapat mencuri semua informasi dari profil seseorang, cara mendeface tergolong
mudah karena banyaknya tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba
dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
4. Spammer
Seorang/sekumpulan
orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti
internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang
yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk
mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain
dikategorikan sebagai penipu. dan sederetan istilah yang ada, namun saya
mencoba memaparkan sedikit saja, karena nama-nama diatas yang sering sekali
muncul kepermukaan.
3.1.4. Jenis
Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email.Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat
tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan
Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker.Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of
Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
1.
Ramzi Yousef, dalang penyerangan
pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di
enkripsi di laptopnya.
2.
Osama Bin Laden diketahui
menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
3.
Suatu website yang dinamai Club
Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke
Pentagon.
4.
Seorang hacker yang menyebut dirinya
sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing
atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
3.2. Contoh Kasus Cybercrime
3.2.1. Penipuan Jual Beli
Online
Bisnis online merupakan sebuah kegiatan bisnis yang
dilakukan secara online dengan menggunakan perangkat komputer yang tersambung
ke jaringan internet.Perangkat komputer ini bisa saja desktop, notebook,
netbook, ataupun smartphone.Intinya adalah kegiatan bisnis yang memanfaatkan
jaringan internet.
Bisnis Online semakin marak bak jamur di musim penghujan,
tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara
online, baik melalui sosial media melalui iklan di banyak halaman website.Tidak
bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia.Milliaran
orang memanfaatkan internet setiap hari.Ada yang sekedar untuk mencari hiburan
dan eksis di jejaring sosial, namun juga banyak yang memang mencari informasi
yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pekerjaan.
3.2.3. Modus Penipuan Jual Beli
Online
Ada berbagai modus penipuan yang
marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online. Berikut modus-modus
penipuan jual beli online yang patut dihindari :
1. Pelaku kriminal biasanya mengaku
berdomisili di Batam. Batam merupakan salah satu kota di Indonesia yang
berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat
di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang
dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang
tidak dikenai bea import.
2. Mengaku jika memiliki saudara atau
keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para
pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id
seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara
yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea
import (hampir mirip dengan modus pertama).
3. Pelaku kriminal hanya mencantumkan
nomer HandPhone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku
kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah.
Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban
untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial
(biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa
dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomor HP teman anda, karena akun
tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu.Penggunaan
nomor HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah
didapatkan, dan bisa gonta-ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
4. Pelaku akan memamerkan berbagai
bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada
situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri
maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman
barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin
bahwa pelaku benar-benar sering
mengirimkan barang ke beberapa
pembeli.
5. Sistem pembayaran melalui ATM atas
nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas
mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita
bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan
nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud,
tidak ada nama pegawai yang nomor HPnya bisa kita hubungi.
3.2.4. Tips
Menghindari Kasus Penipuan Jual Beli Online
Jual
beli online di zaman digital ini boleh dikatakan sudah menjadi tren bagi semua
masyarakat. Sesuatu yang wajar memang mengingat dengan berbelanja secara online
kita tidak perlu lagi repot-repot untuk wara-wiri mencari barang yang kita
inginkan. Apabila kita ingin membeli sebuah barang, maka kita cukup mencarinya
secara online lalu memesannya. Sangat mudah dan praktis, apalagi kini tarif
internet sudah semakin murah dan sudah bukan lagi menjadi hal yang mewah.
Meski
sudah memakan banyak korban, bukan berarti kita tidak bisa mencegah adanya
penipuan secara online tersebut. Salah satu caranya adalah dengan selalu
bersikap waspada dan selektif dalam memilih toko online untuk berbelanja secara
online. Selain itu, sikap waspada dan pengetahuan yang cukup khususnya dalam
bertransaksi dengan kartu kredit secara aman mutlak harus Anda kuasai.
Dalam
bertransaksi, Anda perlu memperhatikan modus yang biasa dilakukan dalam
penipuan berkedok online. Berikut ini cara menghindari kasus penipuan jual beli online:
1. Jangan Tergiur dengan Barang yang Murah
Salah
satu strategi penipu untuk memancing korbannya adalah dengan memasang harga
barang yang sangat murah daripada harga yang ada di pasaran. Apabila Anda akan
berbelanja online dan menemukan suatu toko online yang memasang harga murah,
maka Anda wajib untuk tidak mudah tergiur dengan apa yang dipromosikan.
Akan
lebih baik lagi jika Anda memilih
toko online yang memang sudah terpercaya sehingga transaksi yang Anda
lakukan benar-benar tidak berisiko. Apalagi kini juga sudah tersedia situs
polisionline.com yang bisa Anda jadikan acuan untuk memilih toko online, jika
nantinya terjadi penipuan oleh pihak toko online maka pihak polisionline lah
yang akan bertanggung jawab karena mereka bertugas untuk memverifikasi toko
online yang sudah terdaftar.
2. Simpan dengan Baik Segala Bukti dan Transaksi
Jangan
pernah membuang segala bukti yang berkaitan dengan transaksi seperti bukti
percakapan melalui SMS atau juga bukti transfer Anda. Agar lebih aman sebaiknya
Anda menyimpan segala bukti tersebut hingga barang yang Anda pesan sudah berada
di tangan Anda. Hal ini bertujuan untuk berjaga-jaga apabila seandainya Anda
menjadi korban penipuan.
3. Jangan Berpatokan pada Testimoni
Dahulu,
melihat testimoni milik sebuah toko online bisa menjadi acuan Anda ketika akan
memilih toko online. Namun sepertinya hal ini tidak berlaku lagi saat ini.
Oknum-oknum penipuan sekarang semakin pintar dalam mengelabui para korbannya.
Hal ini terbukti dengan banyaknya korban penipuan karena mereka terlena dengan testimoni
palsu si penipu.
4. Minta Foto Barang Asli
Dalam
beberapa kasus penipuan terdapat berbagai cara dan trik yang dilakukan oleh
penipu. Salah satu trik si penipu adalah dengan mengirim barang yang tidak
sesuai dengan aslinya, bahkan dalam beberapa kasus si penipu tersebut tidak
mengirimkan barang yang di pesan dan hanya mengirimkan kardus kosong kepada si
pembeli.
Untuk
menghindari hal tersebut, sangat penting bagi Anda untuk memeriksa gambar
barang yang akan Anda beli karena bisa saja penipu tersebut mengambil gambar
dari Google. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu meminta foto barang yang
akan Anda beli lebih dari satu.
5. Meminta Nomor Resi Pengiriman
Nomor
resi adalah bukti nomor barang yang akan dikirimkan kepada Anda melalui jasa
ekspedisi pengiriman barang. Jika barang yang Anda beli memang telah dikirim
maka tidak akan ada alasan bagi penjual untuk tidak menunjukan nomor resi
pengiriman kepada Anda. Ketika Anda meminta nomor resi pengiriman namun sang
penjual tidak mau memberikan nomor resi tersebut, maka Anda wajib mencurigai
penjual tersebut sebagai penipu karena perilaku tersebut juga merupakan
ciri-ciri seorang penipu.
Biasanya
penipu akan berdalih dengan sejuta alasan untuk mengulur-ulur waktu pengiriman
resi lalu akhirnya menghilang. Apabila pada akhirnya nomor resi telah
dikirimkan kepada Anda maka ada baiknya Anda selalu mengecek secara berkala
nomor resi tersebut di website jasa ekspedisi tersebut karena bukan tidak
mungkin penjual akan membatalkan pengiriman keesokan harinya.
6. Selalu Utamakan COD (Cash on Delivery)
Ketika
Anda akan membeli sebuah barang, usahakan selalu Anda mencari toko atau penjual
online yang dekat dengan lokasi Anda. Mengapa Demikian? Supaya Anda bisa
melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) atau transaksi langsung
dengan bertemu si penjual, dengan demikian Anda bisa mengecek langsung barang
yang Anda beli sekaligus meminimalkan tindak penipuan.
7. Minta Rekomendasi Rekan Anda
Meminta
rekomendasi rekan atau kerabat Anda yang sudah berpengalaman dalam berbelanja
online juga bisa Anda lakukan. Dengan begitu rekan atau kerabat Anda tersebut
akan memberitahukan kepada Anda mana toko online yang terpercaya berdasarkan
pengalaman rekan atau kerabat Anda ketika berbelanja online sebelumnya.
3.2.5. Contoh
Kasus Penipuan Jual Beli Online
Penipuan dengan menggunakan modus
menawarkan barang elektronik murah seperti Blackberry, Iphone, IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret
2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun.ES bertugas
sebagai operator website tersebut.Kemudian dari laporannya petugas mengamankan
laki–laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia
rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan
menawarkan barang melalaui website mereka.Kemudian korban yang menelpon diminta
untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan.Namun setelah uang
ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
Pelaku:
Metode yang digunakan adalah penyebaran/menawarkan barang
melalaui website Berdasarkan analisa
saya disana Pelaku melakukan penipuan menggunakan media elektronik berupa website dengan
nama domain www.gudangblackmarket008.com, Selain itu untuk melancarkan aksinya
pelaku menyebarkan alamat websitenya menggunakan internet melalui
berbagai media seperti situs jejaring sosial facebook, twitter dan media forum
seperti kaskus. Motif pelaku melakukan cybercrime adalah penipuan.Disini pelaku
menggunakan modus menawarkan barang elektronik murah seperti Blackberry,
Iphone, dan IPAD.
Korban:
Akibat yang dialami korban dari kasus penipuan ini adalah
Materi berupa sejumlah uang. Disini korban menelpon diminta untuk mentransfer
uang ke nomor rekening yang disediakan.Namun setelah uang ditransfer, pelaku
tidak mengirimkan barang.
Penyidik:
Metode penyidik dalam mengungkapkan kasus yaitu
pertama korban harus melapor kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai bukti
awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus
tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan,
maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya,
biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri
alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan logIP
Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage
yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
Permasalahannya adalah, APH akan menemui kesulitan jika web
site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi
Indonesia (seperti facebook, google, twitter, yahoo, dll.). Meskipun saat ini
APH (polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi
dan Informatika) telah bekerja sama dengan beberapa pengelola website/homepage
di luar wilayah Indonesia, dalam praktiknya tidak mudah untuk mendapatkan IP
address seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan
menggunakan layanan web site/homepage tertentu.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur hukum
antar-negara. Meskipun pemerintah antar-negara melalui aparat penegak hukumnya
telah membuat perjanjian Mutual Legal Asistance (“MLA”) atau
perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada kenyataannya MLA tidak serta merta
berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan antar-negara. Permasalahan
yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab tidak dapat diprosesnya atau
tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus cyber crime.
Perlu diingat juga, bahwa dalam
banyak kasus, meskipun APH telah berhasil melacak sebuah IP address
terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas dan posisi pelaku.
Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah menyamarkan alamat Internet
Protocol, memalsukan alamat Internet Protocol, atau bahkan mengecoh
APH dan korban dengan cara menggunakan alamat Internet Protocol yang
berasal dari luar negeri.
Apabila identitas
penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya
adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua
Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna
kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.
Jika kita sebagai korban, tentu kita tidak perlu
pesimis terhadap kemungkinan terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini sudah
banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil diselesaikan
oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
3.3. Undang-Undang Dunia
Maya (Cyberlaw)
3.3.1. Pengertian Cyberlaw
Cyber
Law adalah sebuah aturan yang
berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet.Dengan
makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia
internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat.Cyberlaw sendiri ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.CyberLaw sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Harus diakui bahwa Indonesia
belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan
hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan
Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau
undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak
kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para
pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan
ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu
perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah
adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54
Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada
Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat
penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun
yang lalu.
3.3.2. Ruang Lingkup Cyberlaw
Pembahasan mengenai ruang
lingkup ”cyber law” dimaksudkan
sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang
diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang
lingkup cyberlaw ini berkaitan dengan
persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
1.
E-Commerce,
2.
Trademark/Domain Names,
3.
Privacy and Security on the
Internet,
4.
Copyright,
5.
Defamation,
6.
Content Regulation,
7.
Disptle Settlement, dan
sebagainya.
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang
lingkup dari cyber law diantaranya :
1.
Hak Cipta (Copy Right)
2.
Hak Merk (Trademark)
3.
Pencemaran nama baik (Defamation)
4.
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IllegalAccess)
6.
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.
Kenyamanan Individu (Privacy)
8.
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10.
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11.
Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12.
Pornografi
13.
Pencurian melalui Internet
14.
Perlindungan Konsumen
15.
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce,
e-government,
e-education dll
3.3.3. Hukum Bagi Penipuan
Jual Beli Online
Penipuan secara
online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan
hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik
(komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan
secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar hukum yang
digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang
berbunyi sebagai berikut:
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun."
Sedangkan, jika
dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang
berbunyi sebagai berikut:
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Ancaman pidana
dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE).Lebih jauh, simak artikel
Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online.Untuk pembuktiannya,
APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan
bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional
lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi
Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
(2) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Sebagai catatan,
beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang
dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber
crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal
khusus/eksplisit tentang delik “Penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini
bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong
dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut.
Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan
perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen.
Perbedaan
prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri
sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU
ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan,
tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar hukum
(Wetboek van Strafrecht,
Staatsblad 1915 No 73)
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,Cyber crime merupakan kejahatan
yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang
dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan
kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini
bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2. Saran
Mengingat
begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), efek negatifnya pun ikut andil
didalamnya, untuk itu diharapkan peran demi tegaknya keadilan dinegeri ini.
DAFTAR
PUSTAKA
kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda- metro-ja/
hukumonline.com/klinik/detail/lt4f814bf6c2ca4/cara-penyidik-melacak-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
https://www.cermati.com/artikel/9-cara-menghindari-penipuan-toko-online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar